Komisi X DPR RI Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Pencegahan Perundungan

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mencegah terjadinya perundungan.
"Selama ini kan regulasi menyerahkan (pembentukan satgas mengatasi kekerasan di sekolah) kepada sekolah, sekolah harus ini, ini, ini. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum (APH)," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 4 Maret 2024.
Sejauh ini, Kemendikbudristek mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).
TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.
"Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Malaysia Masters 2025: Dejan/Fadia ke 16 Besar Usai Kalahkan Thailand
-
Pemprov NTB Rampingkan OPD, Berpotensi Hemat Hingga Rp 100 Miliar
-
Tim Pengawas Haji dari DPR Minta Kemenkes Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Jemaah
-
Presiden Prabowo Sebut Indonesia Punya Cadangan Pangan Terbesar Sepanjang Sejarah
-
Anggota Komisi V DPR Mori Hanafi Minta Potongan Ojol Maksimal 10 Persen